Entri yang Diunggulkan

BTS : BUTTER 2021

Senin, 17 Desember 2012

Arisan = Judi ??

Arisan = Judi ?? Apa iya? Hmmmm...cari tau ahh. Arisan = Judi itu asal muasalnya muncul dari pemikiran saya sendiri saat diatas kloset huahahhaha. Entah kenapa saya tuh kalo lagi (maaf) pup, suka muncul banyak ide dan ilham #halah. Eh beneran lhooo...kadang saya merasa perlu membawa handphone, dan menuliskannya di memo handphone. Ya takut ntar tuh si ide yang ternyata brilian pas di inget-inget malah gak muncul lagi, maklum deh ya saya udah mulai pikun. Termasuk tentang ceplosan seputar arisan = judi yang menjadi judul postingan saya diatas.

Arisan sesungguhnya hukumnya tidak dituliskan dalam Al Qur'an, itu yang baru saya tahu lewat pencarian googling. Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. ( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 ).

Arisan menurut Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi dalam artikel KonsultasiSyariah.com 
1. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

2. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

3. Ringkasnya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Artikel dibawah ini saya copas dari fimadani.com/hukum-arisan-menurut-islam 

Hukum Arisan Secara Umum:
Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi :

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.”

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) : “ Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang pengharamannya “

Para ulama tersebut berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah :

 هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( QS. Al Baqarah: 29)
 Kedua : Firman Allah:

 أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

 “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( QS Luqman : 20)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan (pemberian).

Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya. Dalam masalah “arisan“ tidak kita dapatkan dalil, baik dari Al Qur’an maupun dari As Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.  

Ketiga : Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah bersabda :

 ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64

 “Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa) – QS Maryam : 64- “ (HR Al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi)

Hadits di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu (dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “afwun“ ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

Keempat : Firman Allah:

 وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah : 2)

Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah.

Kelima : Hadits Aisyah, ia berkata :

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا

“Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR Muslim, no : 4477)

Hadits di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.

Keenam : Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing.”

Jadi kesimpulannya arisan itu tidak sama dengan judi ya. Arisan itu nominalnya sama dan dibagi ke anggota yang ikut arisan secara bergiliran sesuai urutan/kocokan. Asal jangan arisan berondong ya hahahhaha....jelas-jelas haraaammm.
image by google image

Untuk saya pribadi saya kurang suka mengikuti acara arisan, saya kurang percaya dengan urusan duit yang hanya acuannya komitmen dan tidak tertulis. Dulu pernah waktu masih ngekost, saya bikin arisan di kost, dan ada yang sudah pindah dan tidak membayar. Sejak saat itu saya malas untuk ikut kegiatan begituan, bertentangan dengan nurani saya meski seandainya pun saya tidak pernah merasakan kejadian yang di kost itu. Bagaimana dengan kamu dan anda sekalian? masih hobby ya ikut arisan?

4 komentar:

  1. Kalau sy masih ikut arisan. Lumayan itung2 nabung.
    Tapi masalahnya tiap dapat arisan, duitnya cepet banget bablasnya. Hehehe

    BalasHapus
  2. @mahasiswi baru wakakakakak....saya dulu pas masih ngekost juga bikin arisan sekost..duitnya juga baliknya ke penghuni kost....wuzzzz cepet ilangnya hahahhaa

    BalasHapus
  3. Bagai mana dengan nilai mata uang yg turun? Arisan itu bukannya akan menjadi riba?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf saya kurang mengetahui tentang hal tersebut.

      Hapus

~ Semua komentar yang masuk akan di moderasi dahulu sebelum di tampilkan!
~ Komentar yang tidak sesuai topik, penghinaan, dan mengandung SARA akan dihapus, Thanks!

 
'/>